Tuesday, July 10, 2012

Ini Tips Menghindari Investasi Berjangka "Abal-abal"




JAKARTA, KOMPAS.com — Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan dengan baik oleh perusahaan pialang yang berkedok investasi berjangka. Mereka menjaring nasabah dengan cara mengundang melalui e-mail, situs, iklan di koran, atau menggunakan marketing hingga event organizer yang cukup dikenal. Acaranya pun berlangsung di suatu hotel, ruangan kantor yang berkapasitas 25-100 orang.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Kepala Bappebti) Syahrul R Sempurnajaya saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Rabu (4/7/2012).

Ia menjelaskan, mula-mula undangan tersebut menawarkan investasi properti, multi-level marketing (MLM), investasi emas, dan lain-lain. Setelah berbagai penawaran produk investasi disampaikan, lalu mereka menawarkan investasi berjangka.

Syahrul menyebutkan, dalam investasi berjangka normal, setiap perusahaan pialang akan mengundang dan mempromosikan iklan semua produk komoditas berjangka, baik itu multilateral (kakao, olein, CPO, emas, timah) maupun produk derivatif (valas berjangka, indeks). Semua prosedur tersebut juga harus sepengetahuan dan seizin Bappebti, seperti brosurnya, lalu kalimat yang tertera di iklan dan juga materi promosinya.

"Itu semua harus disampaikan dahulu ke KPU Bappebti untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu sebelum dilaksanakan, seperti lokasi undangan, waktunya, kapasitas yang hadir, lalu siapa yang memberikan materi investasi, apakah yang bersangkutan ahli dalam produk multilateral atau produk derivatif dari dalam dan luar negeri," tuturnya.

Berikut tujuh tips yang dipaparkannya guna menghindari penipuan berkedok investasi berjangka:

1. Pelajari latar belakang perusahaan yang menawarkan investasi.
2. Pelajari tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan.
3. Pelajari kontrak berjangka komoditas yang diperdagangkan.
4. Pelajari wakil pialang, apakah mendapatkan izin dari Bappebti.
5. Pelajari dokumen perjanjian investasi tersebut.
6. Pelajari risikonya.
7. Jangan mudah percaya dengan janji-janji keuntungan dan bunga yang ditawarkan perusahaan pialang.

"Yang terpenting ialah pengaduan dari masyarakat pada Bappebti mengenai kebenaran penawaran yang dilakukan perusahaan pialang melalui iklan di media cetak maupun internet," imbuhnya.



Editor :Erlangga Djumena


Sumber: BisnisKeuangan.Kompas.com

No comments:

Post a Comment